Kamus Istilah Islam

'Amil
Istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini berlaku di kalangan mazhab Syafi'i (hijaz) yang menamakan mudharabah dengan qiradh.

'Athaya
Bentuk jamak dari kata 'athiyyah yang berarti suatu pemberian tidak mengikat, sama dengan hibah.

'Urban
Kata lain dari 'urbun, uang muka.

'Urbun
Uang muka

Accrual Basis
Prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa periode.

Akad
'aqad, transaksi; dalam fiqh didefinisikan dengan "irtibath ijab bi qabulin 'ala wajhin masyru' yatsbutu atsaruhu fi mahallihi", yakni pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap obyeknya.

Akuntansi
Suatu sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.

Al-qardh
Suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.

Ashil
Satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makfuul 'anhu.

Ashlah
Lebih membawa maslahat

Asuransi Konvensional
Asuransi berdasarkan prinsip-prinsip umum.

Ba'i al-dayn
Jual beli hutang
Badan Arbitrase Syariah
Badan yang bertugas menyelesaikan sengketa antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah/kliennya

Bank Kustodian
Bank yang kegiatan usahanya adalah melakukan penyelesaian transaksi reksa dana serta melakukan penyimpanan, penjagaan dan pengadministrasian kekayaan reksa dana.

Bank Syariah
Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).

Batil
Ilegal

Berkah
Manfaat yang terus tumbuh

Bilyet Giro
Bukti simpanan uang deposito yang dikeluarkan oleh bank penerima uang simpanan.

Bunga
Tambahan dalam bentuk persentasi atas jumlah yang yang dipinjam

Cadangan
Dana yang disisihkan untuk menutup suatu risiko atau keperluan.

Cakap Hukum
Orang yang tindakan-tindakannya dipandang sah secara hukum; dalam hukum ISlam identik dengan mukallaf, yakni orang berakal sempurna dan sudah baligh

Capital Gain
Keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.

Cash Basis
Prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada saat terjadinya.

Cek
Alat penarikan dari rekening giro.

Dana Sosial
Dana yang disimpan oleh lembaga keuangan syariah untuk keperluan sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat, infaq dan shadaqah, atau dari pendapatan non halal.

Deposito
Simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Diskon
Potongan harga

Distribusi Hasil Usaha
Pembagian keuntungan oleh lembaga keuangan syariah dari hasil usahanya.

Dividen
Keuntungan yang diperoleh dari saham.

Divisi
Bagian

DSAK
Dewan Standar Akuntansi Keuangan

Efek
Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (reksadana), kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek (huruf miring - tidak atau kurang applicable dalam syariah)

Ekonomi Syari'ah
Ekonomi yang berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah

Emiten
Perusahaan yang menerbitkan surat berharga untuk ditawarkan kepada publik.

Fatwa
Ketetapan Hukum

Fee
Insentif/Bonus, yaitu pembayaran yang diterima, baik di depan atau di belakang dan atau di antara keudanya, atas jasa tertentu yang diberikan sesuai dengan perjanjian/kontrak

Fiqh
Pendapat pakar hukum Islam

Flexibility
Keluwesan

Gharar
Transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.

Giro
Simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Gross Negligence
Kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak secara umum.

Hadist Nabi
Segala Ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Saw yang menjadi syariat bagi ummatnya.

Halal
Sesuatu yang dibolehkan oleh Islam.

Haram
Sesuatu yang dilarang oleh Islam.

Hari Bursa
Hari kerja normal saat transaksi bursa dilaksanakan, mulai hari Senin sampai Jum'at kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus (tanggal 31 maret, 31 desember, atau hari lainnya yang ditetapkan oleh otoritas moneter/pasar modal). Jam kerja lantai bursa untuk Senin-Kamis adalah 09.30-12.00 WIB dan 13.30-16.00; untuk Jumat adalah 09.30-11.30 dan 14.00-16.00).

Hawalah
Akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya

Holding Company
Perusahaan Induk

Hukum Islam
Hukum yang berdasarkan pada sumber-sumber ajaran Islam.

IAI
Ikatan Akuntan Indonesia

Ihtiyath
Prinsip kehati-hatian

Ijab
Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad.

Ijma'
Konsensus hukum yang disepakati oleh para ulama.

Infaq
Mengeluarkan sebagian hartanya karena Allah Ta'ala

Insider Trading
Transaksi jual-beli efek di bursa berdasarkan keputusan/informasi signifikan dari orang dalam perusahaan atau pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan transaksi yang erat dengan perusahaan yang bersangkutan.

Instrumen Investasi
Produk Keuangan yang berada pada sisi aktiva sebuah entitas seperti surat berharga (saham/obligasi/deposito) yang dimiliki entitas yang bersangkutan.

Instrumen Keuangan
Produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah enttitas seperti surat hutang (promes/obligasi/saham) yang dikeluarkan oleh entitas yang bersangkutan.

Instrumen Saham
Salah satu dari produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas.

Investasi
Penyertaan dalam bentuk modal atau pinjaman untuk mendapatkan hasil dalam jangka waktu tertentu.

Issuer
Entitas yang mengeluarkan efek.

Istishna'
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').

Jahalah
Ketidaktahuan

Jaminan
Kemauan untuk mengganti apabila terjadi kerugian atau kerusakan

Jasa Perbankan
Pelayanan yang diberikan oleh perbankan.

Jumhur Ulama
Mayoritas Ulama

Kafalah
Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul 'anhu, ashil).

Kafiil
Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah.

Kaidah Fiqh
Adagium hukum Islam

Kemaslahatan Umat
Manfaat Positif yang diperoleh umat Islam

Keuntungan
Hasil, laba yang diperoleh

Khianat
Tidak amanah (tidak memenuhi janji)

Laba ditahan
Akumulasi laba yang tidak dibagikan kepada pemegang saham dengan tujuan untuk menambah modal bagi kepentingan perusahaan.

Lembaga Keuangan Syari'ah
Lembaga Keuangan yang operasionalnya menggunakan prinsip syari'ah.

Lessee
Penyewa, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset dalam akad ijarah; dalam bahasa arab disebut musta'jir.
Lessor
Pemberi sewa, pemilik aset dalam akad tijarah; dalam bahasa Arab disebut mu'jir

Mafsadat
Kerusakan, kerugian; bersifat fisik maupun non fisik.

Makful bihi
Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah.

Makfuul 'Anhu
Pihak ketiga yang memperoleh jaminan

Makfuul Lahu
Pihak yang dijamin.
Malik
Pemilik modal, disebut juga shahib al-maal

Manajer Investasi
Perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola portofolio investasi kolektif untuk para nasabah pemodal.

Maslahat
Kebaikan

Mu'allaq
Bergantung

Muamalah Syari'yah
Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Mudarat
Bahaya, Kerugian

Mudharabah
Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua ('amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Mudharib
Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab syafi'i disebut amil

Muhal
Pihak yang dialihkan piutangnya.
Muhal 'Alaih
Pihak yang menerima pengalihan piutang.

Muhal Bih
Objek pengalihan, yaitu hutang atau piutang

Muhtal
Identik dengan muhal

Muqabil
Pihak kedua

Muqaradhah
Istilah lain untuk akad mudharabah

Muqridh
Pihak yang memberikan piutang/menghutangkan dalam akad al-qardh

Murabahah
Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pemebeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba

Musaqah
Bagi hasil perkebunan

Mushtashni
Orang/pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna'.

Musyarakah
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Najsy
Penawaran palsu; yakni penawaran atas sesuatu barang yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli, tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga tinggi.

Nilai Aktiva Bersih
Kekayaan reksadana bersih setelah dikurangi kewajiban-kewajiban. Kekayaan tersebut dinilai dengan harga pasar yang wajar.

Nisbah
Rasio/perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dan mudharib.

Obligasi
Sertifikat Bukti hutang.

Obyek Akad
Materi perjanjian

On Call
Sesuatu yang dapat diambil/dibeli/dijual/dilunasi sewaktu-waktu, biasanya melalui telekomunikasi.

Pemindahbukuan
Pengalihan sejumlah account/dana ke jenis rekening lainnya.

Penawaran Umum
Penjualan saham secara terbuka kepada publik.

Pendapatan non halal
Perolehan keuntungan yang dihasilkan dari transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.

Penitipan Kolektif
Penitipan yang dilakukan melalui perkumpulan.

Portofolio Efek
Kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam reksa dana.

Produk perbankan
Produk keuangan, baik dari sisi aktiva yang dikategorikan sebagai pinjaman seperti kredit investasi, maupun dari sisi pasiva yang dikategorikan sebagai kewajiban, seperti tabungan dan deposito nasabah.

Profit Sharing
Prinsip bagi untung hasil usaha antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana.

Properti
Segala sesuatu yang dimiliki dalam bentuk barang berwujud, khususnya tanah dan bangungan, misalnya pada industri sektor perumahan dan perkantoran.

Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.

Prudential Management
Manajemen yang menganut prinsip kehati-hatian.

Qabul
Menerima

Qimah
Nilai intrinsik
Qiradh
Istilah lain untuk akad mudharabah; istilah ini banyak digunakan dalam mahzab syafi'i (ulama Hijaz).

Qiyas
Analogi, salah satu hukum Islam.

Rekening
Bukti/dokumen yang menjelaskan kepemilikan dan atau kewajiban atas sejumlah uang di lembaga keuangan.

Reksadana
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Revenue
Pendapatan

Revenue Sharing
Prinsip bagi hasil di antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana.

Riba
Pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam.

Ribawi
Sifat dari suatu transaksi yang mengandung unsur riba.

Rights
Hak kepemilikan atau hak untuk melakukan transaksi tertentu di masa sekarang atau yang akan datang.

Riwayat
Nukilan hadist Nabi.

Riwayat Jama'ah
Hadits yang diriwayatkan oleh seluruh perawi (periwayat) hadist

Rukun
Prinsip,tiang;komponen yang harus ada dan tidak sah sesuatu tanpa dia.

Salaf
Istilah bagi ulama generasi terdahulu (para sahabat,tabi'in dan tabi'ut tabi'in). Dalam fiqh mu'amalah, kata ini merupakan istilah lain utuk akad akad Bai' As-Salam.

Salam
Bai' As-Salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka, dengan syarat-syarat tertentu.

Salam paralel
Dua transaksi bai' as salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.

Shahib al-maal
Pemilik modal; istilah lainnya adalah malik atau rabb al-maal
Shani'
Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna'

Short selling
Penjualan saham tanpa memilikinya atau dipinjam dari pihak lain

Surat hutang jangka panjang
Surat hutang yang berlaku di atas satu tahun.

Surat hutang jangka pendek
Surat hutang yang berlaku di bawah satu tahun.

Syari'ah
Ajaran Islam yang termaktub dalam Al-Quran dan Al-Hadist.

Tabungan
Simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengannya.

Tafriq al-halal min al-haram
Pemisahan unsur halal dan haram secara jelas.

Tafrith
Menganggap remeh, lalai.

Taqrir Nabi
Sikap diam atau persetujuan nabi terhadap suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh sahabat sehingga menjadi ketetapan hukum

Taradhin
Suka sama suka; ini merupakan prinsip yang harus mendasari seluruh akad.

Total Nilai Modal
Seluruh modal yang diperhitungkan.

Tsaman
Harga suatu barang berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Unit Penyertaan
Suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Urf
Tradisi, kebiasaan dalam masyarakat.

Usaha Perjudian
Usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip untung-untungan dan spekulatif.

Wadi'ah
Titipan

Wakalah
Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

Wakil
Orang atau pihak yang diberi amanat untuk melakukan suatu pekerjaan dalam akad wakalah.

Write-off
Penghapus bukuan sejumlah hutang.

Yad Al-Amanah
Titipan yang dapat diambil kapan saja oleh penitip.