Pancasila

PENDIDIKAN PANCASILA

1. Landasan dan Ruang Lingkup Pancasila
2. Sejarah Perkembangan Bangsa Indonesia dan Rumusan Pancasila
3. Pengertian dan Kedudukan UUD 1945
4. Sistem Pemerintahan
5. Hubungan Antara Pancasila Dengan Proklamasi dan UUD1945
6. Pancasila ditinjau dari Segi Ketata Negaraan/Hukum Tata Negara
7. Hakekat dan Nilai Pancasila
8. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan Etika
9. GBHN
10. Pembangunan Nasional
11. Aktualisasi Pancasila

LANDASAN DAN RUANG LINGKUP PANCASILA
Dimensi Pancasila
- Dasar Negara
- Falsafah Bangsa
- Ideologi Negara
- Pandangan hidup Bangsa
- Nilai Luhur
- Sumber dari segala sumber

Ø Pancasila sebagai Dasar Negara yaitu sebagai fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ø Pancasila sebagai Falsafah Bangsa yaitu Pancasila merupakan sumber kebijaksaan bagi bangsa Indonesia, meliputi logika (pikiran), etika (perasaan), Metafisika (keyakinan) dan estetika (keindahan).
Pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno dengan philosop Mische Gronslag (Pancasila senagai dasar falsafah bangsa) ® fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ø Ideologi berasal dari kata id (gagasan/pemikiran) dan logos (ilmu) sehingga diartika ilmu mengenai gagasan pemikiran

Pancasila merupakan hasil pemikiran/perumusan bangsa Indonesia
Contoh :
1) Rumusan Muh yamin (29 Mei 1945)
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
2) Rumusan Ir Soekarno (1 Juni 1945)
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme/Peri Kemanusian
3. Mufakat/Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
3) Rumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta tersebut dirumuskan oleh 9 tokoh nasional:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Moh Hatta
3. Mr. AA Maramis
4. Abikusno Cokrosuyoso
5. Abdul Kahar Muzakir
6. H. Agus Salim
7. Mr. Ahmad Subarjo
8. KH. Wahid Hasyim
9. Mr. Moh. Yamin
Mr ® Meester Inde Rethten (Sarjana Hukum)
4) Rumusan yang sah (18 Agustus 1945) ® terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945

Ø Pandangan Hidup
Way of Life (pedoman hidup) ® pedomanan dalam mencapai tujuan/cita nasional)
Ø Nilai Luhur ® Merupakan nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga saat ini. Misal : musyawarah, gotong royong, toleransi.
Ø Sumber segala sumber hukum ® dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 ® tata urutan perundangan (UUD 1945® Tap MPR ® UU/Perpu ® PP ® Kepres)
Pancasila menjiwai seluruh peraturan perundangan yang ada di Indonesia







SEJARAH PERJUNGAN BANGSA INDONESIA DAN PERUMUSAN PANCASILA

Sejarah dimulai dengan adanya tulisan yang dibuktikan dengan prasasti.
Sejarah Indonesia ® Prasasrti Mulawarman (abad V)
v Sriwijaya (abad VII-XI) ® Puncak keemasannya lebih dalam diplomasi (Raja Balaputra) tahun 850 M
v Majapait (abad XIII-XV) puncak keemasannya lebih dalam militer (raja hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada dengan sumpah Palapa) yang terdapat 2 kitab yaitu :
Kitab Sutosoma (Mpu Tantular) ® Pancasila Krama (Pelaksanaan Kesusilaan yang lima)
Kitab Negara Kertagama (Mpu Prapanca) ® Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua (Berbeda-beda namun tetap satu juga adanya)
Keduanya ditulis dalam bahasa sansekerta (abad XIV)
Pancasila Krama meliputi :
1. tidak boleh berbuat kekerasan
2. tidak boleh mencuri
3. tidak boleh berjiwa dengki
4. tidak boleh berbohong
5. tidak boleh mabuk minuman keras
DATANGNYA BANGSA EROPA
1. Portugis (1511) ® mau menguasai Sunda Kelapa tapi dikalahkan oleh Fatahillah (1528) dan merubahnya menjadi Jayakarta.
2. Belanda (1602) ® VOC (Verenigne Oost Indische Companij) yang merupakan kongsi dagang hindia timur.
Kemudian pada abad ke XVIII ® VOC dibubarkan dan diganti dengan kekuasaan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Dengan memberikan kebijakan kontroversial, antara lain :
1. Rodi (Kerja Paksa)
2. Cultur Stelsel (Tanam Paksa)
3. Agrarish Wet (Peraturan Agraria)
Awal abad XX ® terjadi politik etis (Balas Budi) yang dipelopori oleh Van Deventer yaitu :
Edukasi
Emigrasi
Irigasi
Antara lain :
- 20 Mei 1908 ® Berdiri Budi Utomo
- 1909 ® Sarekat Dagang Islam ® Sarekat Islam
- 1913 ® Indische Partij
- 1927 ® PNI
- 20 Oktober 1928 ® Sumpah Pemuda yang merupakan komitmen kebangsaan

® Pada 9 Maret 1942 ® Jepang menguasai wilayah Hindia Belanda dan disambut bangsa Indonesia bukan sebagai penjajah
® 20 Maret 1942 ® Jepang mengeluarkan KANPOO no. 3 dan 4 yang intinya :
1. Wilayah eks Hindia Belanda berada di bawah DAI NIPPON
2. Menghormati Tenno Haika
3. Tidak diperbolehkan mengibarkam bendera selain Hinomaru
4. Tidak diperbolehkan menyanyikan lagu selain Kimigayo

Jepang mengeluarkan kebijakan kontroversial :
1. Romusha (Kerja Paksa)
2. Jugun Ianfu (Paksa Kerja)

Dampak positif penjajahan Belanda :
1. Pembangunan infrastruktur
2. Pembangunan sistem birokrasi
3. Pembentukan sistem hukum (unifikasi, kodifikasi)


Dampak positif penjajahan Jepang
1. Pelatihan kemiliteran
2. Organisasi kemiliteran
Pada September 1944 Jepang mencabut larangan mengibarkan merah putih dan menyanyikan Indonesia raya
28 April 1945 ® Pembentukan BPUPKI
Ketua : Dr. Radjiman Wediodiningrat
Ketua Muda I : Rp. Soeroso
Ketua Muda II : Ichibangase
29 Mei- 1 Juni 1945 : Sidang I BPUPKI, pembahasan rumusan dasar negara
14 Juli-16 Juli 1945 : Sidang II BPUPKI, penerimaan konsep piagam Jakarta (22 Juni 1945)
8 Agustus 1945 : IR. Soekarno dipanggil oleh panglima tertinggi Balatentara Jepang di Saigon (Vietnam) ® pembentukan PPKI
9 Agustus 1945 : Sidang PPKI ® Pembahasan kemerdekaan
17 Agustus 1945 : Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
18 Agustus 1945 :
1. Pengesahan UUD 1945
2. Pengesahan Rumusan Dasar Negara (terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV)
3. Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden
NILAI (HAKIKAT) PANCASILA
Nilai (value)
Menilai adalah menimbang dalam arti menghubungkan sesuatu dengan sesuatu hal lain dalam mengambil keputusan dengan menggunakan pikiran dan perasaan,
Pikiran ® menggunakan Logika ® kebenaran
Perasaan ® menggunakan Etika ® kebaikan
Menggunakan Estetika ® keindahan
Menggunakan ® Metafisika ® keyakinan/religi

Menurut Prof. DR Notonagoro ; nilai terbagi atas :
1. Nilai material ® berguna untuk jasmaniah
2. Nilai vital ® berguna untuk aktifitas manusia
3. Nilai kerohanian :
a. Kebenaran bersumber pada logika
b. Keindahan bersumber pada Estetika
c. Kebaikan bersumber pada Etika
d. Keyakinan/Religi bersumber pada Metafisika
Nilai (Hakikat) Pancasila ® Harus dilihat dari masing-masing sila dalam Pancasila
Nilai (Hakikat) sila I : Religius ® Monotheisme
Nilai (Hakikat) sila II : Penghargaan terhadap kemanusiaan ® menghargai martabat manusia/HAM
Nilai (Hakikat) sila III : Persatuan Bangsa ® unifikasi/penyatuan
Nilai (Hakikat) silan IV : Kerakyatan ® diarahkan pada prinsip musyawarah
Nilai (Hakikat) sila V : Keadilan Sosial ® pemerataan

Menurut IR. Soekarno ® Pancasila disederhanakan jadi Trisila (Sosionasionalisme, Sosiodemokrasi, Ketuhanan) kemudian disederhanakan lagi jadi Ekasila (Gotong Royong)














PANCASILA DITINJAU DARI SEGI HUKUM TATA NEGARA

Hukum Tata Negara (HTN) : aturan dalam pelaksanaan kehidupan bernegara, misal : Sistem pemerintahan, kedaulatan, dasar negara
Hukum Tata Negara
- dalam arti sempit ® Hukum Tata Negara
- dalam arti luas ® Hukum Tatanegara + Hukum Tata Usaha Negara/Hak Administrasi Negara
Menurut TAP MPRS / No XX / MPRS / 1966 ® Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
Artinya : Pancasila menjiwai seluruh peraturan perundangan yang ada di Indonesia (Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia)
Pancasila, Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh (satu rangkaian yang tidak terpisahkan) sehingga menurut Prof Notonegoro, pembukaan UUD 1945 sama dengan pembubaran NKRI, karena pada pembukaan UUD 1945 terdapat:
1. Penegasan kembali Proklamasi kemerdekaan RI 9Alenia IV)
2. Rumusan Dasar Negara (Alenia IV)
3. Cita-cita Nasional (Alenia IV)


NEGARA

Menurut Hans Kelsen
Negara adalah permasalahan hukum (legal problem) sehingga negara harus memiliki tugas hukum nasional (national legal order) ® tinjauan yuridis (hukum)

Menurut CF Strong
Negara adalah kelompok politik yang diorganisir (politically organized) ® tinjauan politis

Menurut JHA Longman
Negara adalah kekuasaan yang tertinggi (Gezasorganisatie) ® tinjauan sosiologis politis

Menurut Kranenburg
Negara adalah masyarakat yang disusun menurut sejarahnya (Grospsorganisatie) ® tijnajuan sosiologis historis
1-3 ® negara (organisasi)
4 ® Bangsa (masyarakat)

SYARAT/UNSUR NEGARA
Wilayah
Penduduk/rakyat
Pemerintahan/kekuasaan
Kedaulatan
Pengakuan Internasional

SIFAT NEGARA :
Mengatur
Memaksa
Memonopoli
Mencakup Semua

HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA:
Menurut Prof Djojogoeno : Sang Nato Ngiras Kaula, Kaula Ngiras Sang Nata (Raja sebagai rakyat, rakyat sebagai raja) menurut teori harusnya seimbang tapi prakteknya negara lebih tinggi karena sifat negara

WARGA NEGARA
® Setiap orang yang diberikan status hukum kearganegaraan oleh suatu negara

CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN:
Azas Iussoli (tempat lahir)
Azas Iussanguinis (keturunan)
naturalisasi (permohonan kewarganegaraan)

Permasalahan yang muncul dalam iussoli + iussanguinis :
Apatride (tanpa kewarganegaraan/state less)
Bipatride (kewarganegaraan ganda/dwi kewarganegaraan)

Penyelesaian Bipatride
Hak opsi (hak memilih)
Hak repudiasi (hak menolak)

Dasar Hukum Kewarganegaraan:
Pasal 26 UUD 1945
UU No 62 th 1958 ® tentang kewarganegaraan
Uu no 13 th 2006 ® tentang kewarganegaraan



HUBUNGAN ANTARAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DAN BATANG TUBUH UUD 1945

I. Pokok-pokok pengertian alenia-alenia dalam pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pengertian alenia I
a. Kata ”sesungguhnya” merupakan satu rangkaian dengan kata ”peri kemanusiaan” dan ”peri keadilan”
b. ”peri kemanusiaan” dan ”peri keadilan” merupakan ukuran bagi pengakuan hak asasi manusia

Pokok-pokok pengertian alenia II
a. kata ”dan” yang mengawali pada alenia ke II itu merupakan hubungan kausal atau sebab akibat, dimana bangsa Indonesia dihadapkan pada kenyataan bahwa Indonesia yang di jajah oleh bangsa lain dan berkeinginan untuk merdeka
b. kata ”bersatu” menunjukkan adanya persatuan bangsa Indonesia
c. kata ”berdaulat” menunjukkan suatu negara berdiri di atas kemampuan dan kekuasaannya sendiri




Pokok-pokok pengertian alenia III
a. substansi atau isi dari alenia III pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah sama yaitu pernyataan kemerdekaan walaupun dalam konteks kalimat yang berbeda

Pokok-pokok pengertian alenia IV
a. istilah ”kemudian dari pada itu” menunjukkan setelah berdirinya NKRI
b. segera dibentuk pemerintahan negara guna mencapai tujuan negara

II. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945
Pernyataan kemerdekaan (dapat dilihat dari pokok-pokok pengertian alenia III)
Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan setelah pernyataan kemerdekaan tersebut. (dapat dilihat dari pokok pengertian alenia IV)

III. Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 merupakan penjabaran dari alenia-alenia didalam UUD 1945. contoh : pasa; 27, 28, 29, 31, 33 dan 34 atau penjabaran dari alenia I pembukaan UUD 1945



HAM (Hak Asasi Manusia)

(Human Rights) mense Rechten / Droit De L’Homme) adalah hak dasar yang dimiliki manusia secara kodrati sejak lahir sampai meninggal dunia. Disebut Holly Area karena HAM merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa.

Hak-hak yang dilindungi dalam HAM
Sergius Hessen
- Hak hidup (Freedom of life)
- Hakuntuk memperoleh pekerjaan (Right to the jobs)
- Hak untuk memilih eksistensi sebagai manusia (Rights to a humna existention)
FD Roosevelt
- Hak untuk memperoleh pendidikan (Right to the education)
- Hak untuk memperoleh keyakinan (Right to religion)
- Kebebasan dari rasa takut (Freedom for fear)
- Kebebasan dari kekurangan/kemiskinan (Freedom for want)

Sejarah Piagam Hak Asasi Manusia
Magna Charta (Inggris, 1215)
Declaration Des Droit De L’Homme Et Dulitoyen (Perancis Abad XVII) melahirkan pemikiran:
- Liberte (kebebasan)
- Egalite (persamaan)
- Fraternite (persamaan)
3. Declaration of Independence, yang dirumuskan dalam :
Virginia Bill of Right (AS, Abad XVIII)
Universal Declration of Human Right (Piagam PBB, 10 Des 1948)
UU No. 39 Th 1999 tentang perlindungan HAM
UU No. 26 Th 2000 tentang pengadilan Ad Hoc HAM